Batubara

Tingkatkan PAD, BPPRD Rangkul Pihak Kejaksaan Negeri Batubara Dalam Melakukan Pemanggilan Pada Wajib Pajak

post-img
Foto : Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan negeri Batubara

LDberita.id - Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batubara bersama kejaksaan negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yg membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya.

Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

Dalam surat kuasa khusus (SKK}  jumlah wajib pajak yang dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak yang terdiri dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan.

"Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun kan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah.

Lebih lanjut lagi kita akan lakukan surat paksa pembayaran, hingga penyitaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku hingga akhirnya sampai dengan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam undang - undang tentang perpajakan." pungkasnya. (Zn)

Berita Terkait