Batubara

Tingkatkan Kinerja Aparatur, Sekwan Batubara Beli 2 Unit Mobil Dinas

post-img
Foto : Mobil dinas Sekwan Batubara untuk menunjang kinerja aparatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72/2020 atas perubahan peraturan PMK nomer 78/2019,

LDberita.id - Dalam rangka menunjang kinerja aparatur daerah, Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Daerah Kabupaten Batubara membeli dua unit mobil SRV tahun anggaran 2020.

Pembelian dua unit mobil SRV dengan harga 946 juta tersebut sesusai dengan tuntutan tugas yang terkait dengan aktifitas legislatif setempat,

"Pembelian dua unit mobil SRV tersebut dilakukan berdasarkan pesanan e-katalog dengan PT Arista Auto Lestari dengan harga miring, 946 juta," Kata Sekwan Agus Andika, Rabu (3/11/2021).

Agus juga menuturkan, pembelian dua unit mobil untuk menunjang kinerja aparatur itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72/2020 atas perubahan peraturan PMK nomer 78/2019,

"Jadi idealnya, anggaran 473 juta per unit itu sudah jauh lebih murah, jika didasari dengan Peraturan Pemerintah tentang standar harga satuan kendaraan pejabat setingkat eselon II dengan harga 513 juta" Lanjut dia.

Lebih rinci Agus memaparkan, pengadaan dua unit kenderaan dinas Sekwan Batubara, diperuntukkan sebagai mobil pool bagi tamu Ketua DPRD dan mobil dinas Sekretaris DPRD."Ujarnya.

Sedangkan pembelian tersebut, tutur dia, selain mematuhi harga satuan kendaraan untuk eselon II, juga mengacu pada standar spesifikasi (spek) yang ditetapkan, bukan pada merek." pungkasnya. (Am)

Berita Terkait