LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selasa (02/09/2025),
Ketiga tersangka adalah JM (53) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35) sebagai pelaksana kegiatan, dan RH (38) selaku pihak penyedia lembaga pelatihan. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 (JM), Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 (WD), dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 (RH).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Bimtek guru sertifikasi dilaksanakan menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000, sebagaimana hasil perhitungan ahli.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka ini saja.
“Kejaksaan Negeri Batu Bara berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika penyidikan menemukan bukti baru. Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari Batu Bara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menambahkan bahwa sektor pendidikan harus terbebas dari praktik korupsi karena menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara kegiatan yang menggunakan dana negara. Kami tegaskan, Kejari Batu Bara tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi, apalagi di sektor pendidikan. Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata keseriusan kami, sekaligus bentuk pengabdian Kejaksaan RI yang kini berusia 80 tahun untuk rakyat,” ungkap Oppon Siregar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya program pemerintah, terutama penggunaan anggaran pendidikan, agar tepat sasaran dan tidak lagi diselewengkan.
Langkah tegas Kejari Batu Bara ini tidak hanya menjadi bukti penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sinyal bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Bimtek guru sertifikasi akan diusut hingga ke akar-akarnya. (End)
.jpg)





