LDberita.id - Batubara, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan praktik pembungkaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan melalui berbagai skenario yang berpotensi mengarah pada intimidasi hingga kriminalisasi terhadap insan pers, ujar Gusti. Jumat (5/6/2026),
Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Menurut pria yang akrab disapa Gusti Sinaga itu, kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya membungkam kritik publik melalui media tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
"Kami mengecam keras segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap wartawan maupun media. Siapa pun tidak boleh menggunakan kekuasaan, jabatan, pengaruh, ataupun instrumen hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti dan membungkam kritik. Jika hal itu terjadi, maka yang sedang diserang bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang," tegas Gusti.
Ia menilai bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, penggunaan anggaran publik, serta berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kritik yang disampaikan media tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem demokrasi.
"Pers bukan musuh yang harus dibungkam. Pers adalah mitra pembangunan yang membantu memastikan roda pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Ketika kritik dibalas dengan tekanan, maka publik patut mempertanyakan komitmen terhadap keterbukaan dan demokrasi," ujarnya.
Gusti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesan intimidasi terhadap wartawan.
"Negara telah memberikan ruang penyelesaian sengketa pers secara bermartabat dan berkeadilan. Jangan sampai muncul preseden buruk bahwa kritik dibalas dengan tekanan atau upaya kriminalisasi. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum harus mendapat perlindungan penuh," tambahnya.
SMSI Batu Bara menegaskan akan berdiri di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat, terbuka, dan bebas dari segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka. Ketika wartawan dibungkam, maka yang sesungguhnya kehilangan suara adalah masyarakat," pungkas Gusti. (Boy)
.jpg)




