Batubara, (LADANG BERITA)
LN (23) warga Gg Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara terpaksa memdekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Soalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini tersandung kasus narkotika jenis sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Mhd. Iskad, S.H kepada wartawan, Jumat (27/12/19) menjelaskan LN digaruk karena kedapatan memiliki Sabu di Gg. Solo, Suka Maju, Tanjung Tiram, Batubara, Kamis (26/12) sekira pukul 23.30 Wib.
Hari itu, Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang melihat seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat digeledah dari tersangka ditemukan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu, dan 4 buah plastik kecil transparan,” terangnya.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku berikut barang bukti guna proses lebih lanjut.
Pada interogasi di Polsek Labuhan Ruku tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang bandar bernama Alang warga Gg Solo, Suka Maju, Tanjung Tiram, Batubara. (od)