LDberita.id - Batubara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar, menegaskan dukungan penuh terhadap sikap tegas Bupati Baharuddin Siagian dalam menolak segala bentuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi Bupati Baharuddin Siagian pada kegiatan Safari Ramadhan 1446 H di Masjid At-Taqwa, Rabu (05/03/2025).
Sekda Norma menegaskan bahwa sikap tegas ini tidak hanya berdasarkan komitmen moral dan integritas pemerintahan, tetapi juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang praktik suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan.
Komitmen Birokrasi Bersih Sesuai Undang-Undang
Dalam pernyataannya, Sekda Norma mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib mematuhi prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN."Jabatan bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang ASN, pengangkatan, pemindahan, dan promosi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Setiap praktik jual beli jabatan bertentangan dengan hukum dan merupakan bentuk pelanggaran serius," tegas Sekda Norma.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan jelas mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima atau menjanjikan sesuatu dengan imbalan tertentu dalam pengangkatan jabatan dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Pemerintah tidak akan segan menindak oknum yang terlibat dalam praktik ini. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Selain menegaskan sikap anti jual beli jabatan, kegiatan Safari Ramadhan juga menjadi momen bagi Pemkab Batu Bara untuk berbagi dengan masyarakat.
Dalam acara ini, pemerintah daerah memberikan santunan kepada anak yatim dan warga kurang mampu, serta menyerahkan bantuan untuk perbaikan fasilitas Masjid At-Taqwa.
Sekda Norma menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa kehadiran pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tidak hanya dalam kebijakan, tetapi juga dalam aksi nyata yang bermanfaat bagi mereka," ungkapnya.
Meningkatkan Transparansi dan Pengawasan
Sekda Norma juga menegaskan bahwa Pemkab Batu Bara telah menerapkan berbagai upaya dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan internal guna memastikan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah konkret adalah memperkuat fungsi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses seleksi dan mutasi jabatan.
"Kami akan memperketat mekanisme seleksi pejabat melalui sistem berbasis merit dan transparansi. Pengawasan oleh Inspektorat dan lembaga terkait akan lebih diperkuat agar tidak ada celah bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Selain itu, Sekda juga mengajak masyarakat dan ASN untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik jual beli jabatan. Sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Kami membuka pintu bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan jual beli jabatan. Kejujuran dan transparansi adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih," pungkasnya.
Dukungan Masyarakat dan Harapan ke Depan
Pernyataan tegas Sekda Norma mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Safari Ramadhan.
Mereka menilai bahwa sikap tegas Pemkab Batu Bara dalam menolak jual beli jabatan menjadi langkah positif dalam membangun birokrasi yang lebih kredibel dan profesional.
Pemkab Batu Bara akan terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta memastikan bahwa setiap pejabat yang dilantik benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." tutup Sekda Norma Deli Siregar. (End)
.jpg)



