Batubara

Praktisi Hukum Ferari Batu Bara Ancam Gugat PT KAI: Warga Terus Jadi Korban, Sampai Kapan?

post-img
Foto : Praktisi hukum Ferari Batu Bara, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Praktisi hukum Ferari Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, dengan tegas mengecam PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) atas kecelakaan maut yang kembali terjadi di perlintasan sebidang Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun menjadi korban setelah tertabrak kereta api pada, Jumat (28/02/2025).

Kemarahan warga pun meledak, memuncak dalam aksi protes dengan blokade jalur kereta api dan pembakaran ban bekas di Simpang Lima sebagai bentuk kekecewaan atas kelalaian PT KAI yang berulang kali terjadi tanpa solusi konkret.

"Ini bukan lagi kecelakaan biasa, ini kelalaian yang disengaja! PT KAI harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban jiwa akibat minimnya fasilitas keselamatan di perlintasan ini!" tegas Rudi Harmoko, SH.

Menurut Rudi Harmoko, SH, PT KAI sebagai perusahaan BUMN yang mengelola sistem perkeretaapian memiliki tanggung jawab hukum penuh untuk menjamin keselamatan warga di sekitar jalur kereta api.
Mengacu pada Pasal 359 KUHP, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenai hukuman pidana.

"Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI wajib menjamin keselamatan publik, terutama di perlintasan sebidang yang berpotensi membahayakan.

Pasal 94 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap perlintasan yang berisiko tinggi harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu dan rambu-rambu yang jelas.

Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan bahwa PT KAI, sebagai operator perkeretaapian, wajib menjamin keselamatan di jalur yang mereka kelola.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perlintasan sebidang di Desa Lalang tidak memiliki pengamanan yang layak.

Tidak ada palang pintu, tidak ada petugas jaga, tidak ada peringatan yang memadai.

"Ini jelas pelanggaran hukum! Jika PT KAI terus mengabaikan kewajibannya, maka sudah saatnya kita membawa kasus ini ke ranah hukum dan meminta pertanggungjawaban mereka secara pidana dan perdata!" ujar Rudi Harmoko.

Jangan Hanya Menyalahkan Warga, PT KAI Harus Berbenah

Selama ini, PT KAI kerap berdalih bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi karena kurangnya kehati-hatian masyarakat.

Namun, bagaimana mungkin masyarakat bisa berhati-hati jika jalur yang mereka lalui sama sekali tidak memiliki sistem pengamanan yang layak.

Menurut Rudi Harmoko, SH, PT KAI tidak bisa terus melempar kesalahan kepada masyarakat. Seharusnya, mereka segera mengambil tindakan dengan

✅ Memasang palang pintu otomatis di perlintasan yang rawan kecelakaan.
✅ Menempatkan petugas jaga untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
✅ Membangun flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang.
✅ Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perlintasan sebidang.

Jika PT KAI Tidak Bertindak, Gugatan Hukum Akan Diajukan

Rudi Harmoko menegaskan bahwa jika PT KAI tetap tidak mengambil langkah konkret, maka pihaknya akan mendorong masyarakat untuk melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

"Kami tidak akan tinggal diam, Jika PT KAI terus membiarkan kecelakaan ini terjadi tanpa solusi, maka kami akan mengajukan gugatan hukum. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kelalaian yang bisa dipidanakan.

Menurutnya, masyarakat Batu Bara berhak atas keadilan dan keselamatan. Jika PT KAI tidak memenuhi kewajibannya, maka mereka harus dipaksa melalui jalur hukum untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan memastikan tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia.

Peringatan Terakhir untuk PT KAI Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Kasus ini bukan sekadar isu keselamatan, tetapi sudah menjadi persoalan hukum yang serius.

Jika PT KAI tetap diam dan tidak mengambil langkah tegas, maka bukan tidak mungkin aksi protes yang lebih besar akan terjadi, bahkan hingga ke meja hijau.

"Kami akan terus mengawal kasus ini jangan sampai PT KAI hanya berdiam diri dan menunggu korban berikutnya. Keselamatan rakyat adalah harga mati.

PT KAI harus ingat, tanggung jawab atas keselamatan publik bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang bisa dipidanakan."  pungkas Rudi. (Boy)

Berita Terkait