Hukum

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jalan Rp31 Miliar di Manokwari

post-img
Foto : Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku

LDberita.id - Papua, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8).

Buronan yang ditangkap berinisial GS, perempuan berusia 53 tahun, lahir di Ambon pada 14 April 1972. GS diketahui berdomisili di Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta pernah tercatat tinggal di Jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp31 miliar.

Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum: Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Jaksa Agung menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu setiap buronan kasus korupsi hingga tertangkap, tanpa ada pengecualian.

“Saya meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera mengeksekusi setiap buronan yang masih berkeliaran. Kepastian hukum harus ditegakkan. Kami juga mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Js)

Berita Terkait