LDberita.id - Medan, Sampah yang menjadi masalah bagi seluruh daerah di indonesia, baik darat maupun di air (sungai, laut, dan danau) membuat Indonesia menjadi darurat sampah, karena sudah ada daerah yang diumumkan menjadi darurat sampah, ini mencerminkan bahwa sampah bukan lagi masalah daerah tapi masalah nasional. Demikian dikatakan praktisi lingkungan Umar YR Lubis, Selasa (5/9/2023) di Medan.
"Penanganan sampah yang saat ini masih banyak menggunakan metode Sanitary Landfill masih ditemukan banyak kekurangan, antara lain memerlukan lahan yang luas dan pengolahan lindi dan gas yang bermasalah," jelasnya.
Menurutnya, cara penaganan sampah tersebut sudah disampaikan dalam permen PUPR No. 03 tahun 2014 yang menerangkan berbagai macam pengelolaan sampah, dari TPS 3R, urugan, hingga termal (pembakaran).
Sedangkan pada prosesnya, sampah tersebut ditimbun kedalam urugan yang telah dilapisi membran yang bertujuan agar lindi sampah tidak mencemari sumber air baku. Setelah mencapai ketebabalan tertentu, maka sampah tersebut akan ditutup dengan tanah, begitu seterusnya hingga permukaannya rata.
"Dengan konsep seperti itu maka saya menyebutnya cara menyembunyikan sampah, karena sampah tersebut ditimbun, akan tetapi sampah itu tidak habis, dan urugan itu akan penuh, sementara sampah itu akan terus berdatangan ke TPA dan dipastikan akan menumpuk", katanya.
Selain itu, TPA yang merupakan tempat pemoresan akhir yang bertujuan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman tidak terpenuhi, karena sampahnya disembunyikan, meskipun ada pengloaan gas dan lindinya.
"Kemudian kita lihat lagi berapa banyak sampah yang dapat tertampung, didalam urugan tersebut, dan berapa lama urugan tersebut dapat bertahan, dan jika sudah penuh akan di buat urugan baru dan begitu seterusnya," ungkapnya.
Umar menanyakan, Pengolahan lindinya bagaimana?, apakah sudah tertampung karena banyak TPA yang memiliki masalah dengan pebgolahan lindi tersebut, salah satunya adalah kapasitas.
"Karena pengolahan air lindi tersebut harus disesuaikan dengan curah hujan tertinggi di lokasi TPA tersebut, apakah ini dilakukan disaat akan membuat pengolahan air lindinya, karena TPA itu tidak ada penutupnya," tanya Umar.
Untuk itu Umar menyarankan kepada seluruh pemerintah daerah agar penanganan sampah itu dilakukan dengan tekhnologi termal, dengan mengacu kepada Permen LHK No. P.70 tahun 2016, karena dengan tehknologi ini sampah tersebut akan habis, dan hanya menyisakan abu, sehingga masalah sampah itu dapat dituntaskan.
Disinggung dengan RDF (Refuse Derived Fuel), Umar mengatakan, RDF itu mengandung unsur plastik, dan RDF itu digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri atau yang lainnya.
Yang perlu diingat kata Umar adalah pengguna RDF tersebut apakah sudah memenuhi baku mutu emisi, jika belum maka RDF itu hanya memindahkan masalah, dari sampah menjadi bahan bakar dan menjadi pencemar udara, tentu akan menjadi masalah baru. Artinya penanganan sampahnya tidak tuntas.
"Penanganan sampah itu harus tuntas, jangan menyelesaikan masalah akan tetapi menimbulkan masalah baru," pungkasnya. (Topan)
.jpg)




