LDberita.id - Jakarta, Merosotnya peringkat Indonesia dalam indeks kebebasan pers global bukan sekadar angka statistik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pola tekanan terhadap jurnalis yang semakin terbuka, sistemik, dan memanfaatkan instrumen hukum, menandai situasi serius bagi kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, kemunduran kebebasan pers sejalan dengan temuan laporan tahunan Komnas HAM 2024. Dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM, kebebasan berekspresi termasuk pers menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.
Komnas HAM mencatat peningkatan signifikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam satu dekade terakhir, terutama saat peliputan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pola ini terjadi di berbagai daerah dan kerap menempatkan jurnalis pada risiko yang sama dengan warga terdampak.
Menurut Anis, tekanan terhadap pers kini bergeser dari intimidasi terselubung menjadi gugatan hukum pidana dan perdata, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Sejumlah kasus, termasuk gugatan terhadap Tempo, menunjukkan penyimpangan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Komnas HAM juga menyoroti menyempitnya ruang sipil akibat kebijakan yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif, mengancam perlindungan narasumber, serta praktik penghapusan konten dan pemaksaan permintaan maaf.
Meski berbagai rekomendasi telah dikeluarkan, Komnas HAM mengakui banyak yang belum ditindaklanjuti secara serius. Untuk memperkuat perlindungan pers, Komnas HAM dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman guna memperbaiki ekosistem media nasional.
“Negara wajib menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers. Tanpa pers yang bebas dan aman, hak publik atas informasi dan masa depan demokrasi berada dalam ancaman,” tegas Anis. (tim)
.jpg)



