LDberita.id - Batubara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, SH menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di areal kerja PTPN IV Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU), Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin (12/5/2025),
Kejadian ini terungkap berdasarkan kesaksian warga yang menyaksikan seorang anak, berinisial D, tengah mengutip brondolan, melansir, dan menyusun Tandan Buah Segar (TBS) ke becak barang untuk dibawa ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Aktivitas ini dilakukan dalam lingkungan kerja resmi PTPN IV, yang secara terang menunjukkan indikasi mempekerjakan anak dalam kegiatan berbahaya.
Kami menilai tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terhadap anak dan pelanggaran serius terhadap hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta menyuruh anak melakukan pekerjaan yang membahayakan. Pasal 88: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 69 ayat (2): Dilarang mempekerjakan anak dalam pekerjaan berat, termasuk di perkebunan. Pasal 183: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 - 400 juta.
PTPN IV adalah perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip hukum, etika korporasi, dan standar perlindungan tenaga kerja.
Pembiaran terhadap dugaan kerja paksa anak menunjukkan kelalaian dan/atau keterlibatan struktural dari pihak manajemen kebun, yang tidak bisa ditolerir dengan alasan apa pun, termasuk dalih gotong royong.
KPAD Batu Bara berharap Kapolres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Manajer PTPN IV TIU dan pihak terkait, serta menetapkan status hukum jika ditemukan cukup bukti.
Kejaksaan Negeri Batu Bara diminta supaya mengambil langkah tegas terkait penegakan hukum, mengingat adanya dugaan kuat pelanggaran pidana perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
Kementerian BUMN dan PTPN Holding agar segera turun tangan melakukan audit khusus terhadap sistem kerja di Tanah Itam Ulu dan memberikan sanksi manajerial apabila terbukti terjadi pelanggaran sistematis.
Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM untuk turut serta memantau dan mendampingi kasus ini sebagai bentuk pengawasan independen nasional.
Anak adalah subjek perlindungan negara, bukan tenaga kerja murah. Eksploitasi anak di era modern adalah kejahatan sosial dan kemunduran peradaban.
KPAD Batu Bara akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan pelaku diberi sanksi hukum setimpal, jika kasus ini diabaikan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Batu Bara," tandasnya. (Boy).
.jpg)



