LDberita.id - Batubara, Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Batu Bara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 mendapat tanggapan dari Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), Rudi Harmoko, SH.
Menurut Rudi, opini WTP memang merupakan prestasi karena menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan dinilai wajar oleh auditor. Namun, ia mengingatkan bahwa WTP tidak boleh dijadikan alat ukur tunggal untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Batu Bara.
"WTP hanya menyatakan bahwa tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan telah sesuai aturan. WTP bukan sertifikat yang menyatakan bahwa seluruh program pemerintah berhasil, seluruh pelayanan publik sudah baik, atau seluruh kebutuhan masyarakat telah terpenuhi," tegasnya. Sabtu (30/5/2026),
Rudi menilai, keberhasilan pemerintah daerah semestinya diukur dari sejauh mana anggaran yang dikelola mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti masih banyaknya persoalan yang hingga kini menjadi keluhan warga Batu Bara, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, persoalan pendidikan, hingga pelayanan kesehatan yang belum optimal.
"Kalau jalan-jalan kabupaten masih banyak yang rusak, jika masih ada guru PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang mengeluhkan hak-haknya, jika masih ditemukan Pustu yang tidak berfungsi, maka pemerintah jangan terlalu cepat berpuas diri hanya karena memperoleh WTP. Rakyat tidak merasakan manfaat WTP secara langsung, tetapi rakyat merasakan dampak pelayanan publik setiap hari," ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
"Artinya, tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar menghasilkan laporan keuangan yang rapi, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, dan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPK dalam memberikan opini tidak menilai keberhasilan pembangunan secara menyeluruh, melainkan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria tertentu.
"Jangan sampai masyarakat digiring pada pemahaman bahwa WTP adalah bukti seluruh persoalan daerah telah selesai. Itu dua hal yang berbeda. WTP adalah penilaian terhadap laporan keuangan, sedangkan keberhasilan pemerintah diukur dari realitas yang dirasakan masyarakat," tegasnya.
Sebagai kontrol sosial, Formatsu meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadikan raihan WTP sebagai momentum memperbaiki kualitas belanja daerah agar lebih berorientasi pada kebutuhan rakyat.
"Jangan sampai WTP hanya menjadi kebanggaan setiap tahun, yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang baik, sekolah yang berkualitas, guru yang sejahtera, pelayanan kesehatan yang hadir sampai ke pelosok desa, serta penggunaan APBD yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. Itulah prestasi yang sesungguhnya," pungkas Rudi Harmoko. (Boy)
.jpg)




