Batubara

Rudi Harmoko: Tiga Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Kapolres Batu Bara Wajib Ganti Rugi atas Perampasan Becak Jalaluddin

post-img
Foto : Becak bermotor milik Jalaluddin, warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, tetap berada di Polres Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Sudah hampir tiga bulan lamanya satu unit becak bermotor milik Jalaluddin, warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tetap berada di Polres Batu Bara tanpa surat penyitaan resmi dan tanpa kepastian hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum, karena tindakan penyidik Polres Batu Bara dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan asas profesionalisme penegakan hukum.

Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menyebutkan bahwa penyidik telah melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Namun hingga kini, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan adanya dasar hukum sah atas penahanan barang bukti tersebut.

“Ini sudah jelas bentuk pelanggaran prosedur. Becak milik klien saya ditahan tanpa surat penyitaan, tanpa berita acara resmi, dan tanpa kejelasan status hukum. Akibatnya, klien saya kehilangan alat kerja dan sumber penghidupan bagi keluarganya,” tegas Rudi. Kamis (16/10/2025),

Lebih lanjut, Rudi menilai sikap penyidik tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Kalau tindakan aparat justru melanggar aturan hukum yang mereka tegakkan sendiri, lalu di mana letak profesionalismenya,” tambah Rudi dengan nada kecewa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Safriza Hanum dan Andi Topan pada 23 Agustus 2025, dengan tuduhan pencurian hasil sawit. Padahal, sawit yang dipanen oleh Jalaluddin berasal dari lahan milik pribadinya yang sah secara hukum berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.29.000002560.0 dan luas 15.070 m².

Meski gelar perkara telah dilakukan pada 23 September 2025, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum Jalaluddin, maupun keputusan resmi terkait pengembalian becak miliknya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas Polres Batu Bara dalam menangani perkara tersebut.

Rudi menegaskan, lambannya penanganan ini juga bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.“Kepolisian seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil, bukan malah membuat masyarakat kehilangan haknya." tandasnya. (tim)

Berita Terkait