Batubara

Rudi Harmoko, SH: Perbaikan Tanggul Dalu-Dalu, Pj Bupati Batu Bara Harus Patuh pada Perpres BBM Bersubsidi

post-img
Foto : Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Perbaikan tanggul Sungai Dalu-Dalu di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, suda mulai terlihat dikerjakan dengan menurunkan beberapa alat berat dilokasi tersebut dan harus kita apresiasi atas kerja cepat dari Pj Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP.

Namun Rudi Harmoko, SH, menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku bagi Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, dalam upaya perbaikan uluh sungai Dalu-Dalu menuju Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, dalam upaya membantu masyarakat petani yang ada di Lubuk Cuik, Perupuk dan sekitarnya, ujar Rudi, pada Minggu (21/07/2024).

Ia mengingatkan bahwa meskipun program perbaikan ini mendesak, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Terutama terkait distribusi BBM bersubsidi, aturan harus diikuti dengan ketat sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam konteks ini, Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara Rudi Harmoko, SH menekankan beberapa poin krusial:

Rudi Harmoko S.H sangat menyayangkan apabila Pengerukan Pasir di Dalu Dalu itu menggunakan alat berat Jenis Beko menggunakan BBM bersubsidi seharusnya BBM tersebut hanya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Begitu juga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan ketentuan jelas mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM bersubsidi, ujar Rudi

Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemkab Batu Bara harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek perbaikan tanggul Dalu-dalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan minyak bersubsidi dari pemerintah harus mencapai pada masyarakat Batu Bara yang berhak.

Meski perbaikan tanggul merupakan kebutuhan mendesak, hal ini tidak mengabaikan kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Proyek yang melibatkan penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi untuk menghindari kerugian negara dan dampak negatif terhadap lingkungan setempat.

Dampak dari penyalahgunaan ini tidak hanya mencakup kerusakan lingkungan, tetapi kerugian Negara pada dasar BBM bersubsidi.

Kalau satu alat berat memakan 200 liter per hari kali empa Unit Beko artinya perhari penggunaan solar 800 liter kali kan berapa hari kerja.

Suda berapa kerugian negara akibat penyalahgunaan ini sudah jelas aturannya kita berharap proyek ini jangan sampai merusak ekosistem sungai dan sesuai perencanaan Pemerintah daerah setempat.

Dengan menegakkan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan proses perbaikan uluh sungai Dalu-Dalu menuju Desa Suka Raja,Kecamatan Air Putih dapat berjalan lancar dan efektif tanpa menimbulkan masalah baru, baik bagi masyarakat Batu Bara maupun persoalan hukum kedepan." tegas Rudi. (Boy)

Berita Terkait