Batubara

RPJMD 2025 - 2029 Harus Pro Rakyat: Suriadi, SH Minta Pemkab Batu Bara Prioritaskan Jalan Pertanian di Batu Bara

post-img
Foto : Pandangan umum Fraksi KPN yang dibacakan oleh Suriadi, SH

LDberita.id - Batubara, Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) menyampaikan pandangan umum terhadap nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 - 2029.

Pandangan umum Fraksi KPN yang dibacakan oleh Suriadi, SH, tak hanya menyoroti urgensi penyesuaian regulasi terhadap RPJMD, namun juga disampaikan secara tegas kritik terhadap lambannya perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur dasar, khususnya jalan-jalan pertanian yang saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Selasa, (24/6/2025),

"Ranperda RPJMD ini akan menjadi acuan utama arah pembangunan lima tahun ke depan. Namun apa artinya dokumen perencanaan yang megah jika kenyataannya di lapangan, jalan-jalan pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat desa dibiarkan rusak parah dan tak kunjung diperbaiki," tegas Suriadi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Menurutnya, kondisi jalan-jalan pertanian di banyak wilayah di Batu Bara saat ini tidak layak pakai. Akses petani menuju lahan maupun distribusi hasil panen menjadi terhambat, berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

"Sudah saatnya Pemkab Batu Bara benar-benar peduli. Jangan hanya fokus pada proyek-proyek besar yang tidak menyentuh langsung kepentingan rakyat. Infrastruktur dasar seperti jalan pertanian harus menjadi prioritas dalam RPJMD 2025–2029. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak!" seru Suriadi.

Fraksi KPN juga mengingatkan bahwa visi dan misi kepala daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD kelak akan berdampak pada perubahan banyak kebijakan, termasuk revisi terhadap sejumlah Peraturan Daerah seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh karena itu, semua SKPD diminta untuk menyelaraskan aturan-aturan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan.
"Dokumen RPJMD bukan sekadar formalitas lima tahunan. Ini harus menjadi pijakan perubahan nyata.

Dan perubahan itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa, terutama petani kita yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah," tambahnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi momen penting bagi legislatif untuk menyuarakan aspirasi dan keluhan masyarakat secara terbuka, diharapkan pemerintah Kabupaten Batu Bara bisa segera memperbaiki infrastruktur pertanian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa." pungkasnya. (End)

Berita Terkait