Batubara

Rp80 Juta Dana BUMDes Merugi, Bendahara Hilang Kontak, Warga Lubuk Cuik Pertanyakan Nasib Uang Desa

post-img
Foto : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi sorotan masyarakat, di Kantor Desa Lubuk Cuik, Selasa (2/6/2026),

LDberita.id - Batubara, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi sorotan masyarakat. Harapan yang semula digantungkan pada BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa justru berubah menjadi kekecewaan setelah terungkap berbagai persoalan pengelolaan yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam rapat musyawarah keempat yang dipimpin Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais, di Kantor Desa Lubuk Cuik, Selasa (2/6/2026), terungkap bahwa unit usaha sewa sound system karaoke yang telah beroperasi selama tiga tahun tidak menghasilkan keuntungan sama sekali. Ironisnya, Ketua BUMDes Iswahyudi juga tidak mampu menunjukkan laporan pertanggungjawaban selama periode kepemimpinannya.

Persoalan semakin serius ketika penyertaan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp80 juta untuk usaha budidaya cabai disebut telah habis digunakan, namun hingga kini belum terdapat penjelasan rinci dan terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut.

Tak hanya itu, BUMDes juga masih dibebani utang sekitar Rp42 juta kepada pemasok pupuk dan obat-obatan pertanian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai tata kelola keuangan dan pengawasan internal lembaga usaha milik desa tersebut.

Di hadapan warga, Ketua BUMDes mengaku gagal menghadirkan bendahara yang sebelumnya dijanjikan akan hadir untuk memberikan klarifikasi. "Kami sudah memanggil melalui surat dan melakukan berbagai upaya pencarian, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," ujarnya.

Pernyataan tersebut justru semakin memicu kekecewaan warga. Puluhan masyarakat yang hadir mempertanyakan bagaimana mungkin dana desa yang berasal dari uang rakyat dapat dikelola tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Fakta lain yang terungkap dalam musyawarah itu adalah laporan pertanggungjawaban BUMDes baru disusun pada tahun 2025, padahal lembaga tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun. Bahkan laporan yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara sempat ditolak karena dinilai belum memenuhi standar akuntabilitas.

Selain persoalan modal usaha, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan dan hasil pendapatan dari aset musik keyboard milik desa yang selama ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada warga.

Anggota DPRD Batu Bara, Suryadi, S.H., yang turut hadir dalam musyawarah tersebut mendengarkan langsung berbagai keluhan warga yang menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset serta dana desa yang dipercayakan kepada BUMDes.

Menanggapi situasi tersebut, Sekcam Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat maupun auditor independen.

"Kita tunggu hasil audit. Jika nantinya ditemukan kerugian keuangan negara, maka akan ditempuh langkah persuasif berupa pengembalian kerugian. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, maka tentu tersedia jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ahmad Jais. (tim)

Berita Terkait