Batubara

Rizky Aryetta, S.ST, M.Si, Sah Menjadi Anggota DPRD Batubara Dari Partai Golkar, Hasil Rapat Paripurna Istimewa Periode 2019-2024

post-img
Foto : Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i, SH. melantik Rizky Aryetta, S.ST, M.Si. dari Fraksi Golkar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara

LDberita.id - Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i, SH. melantik Rizky Aryetta, S.ST, M.Si. dari Fraksi Golkar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara sisa masa bakti periode 2019-2024. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten pada Kamis (10/2/2022), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Batubara.

Pelantikan Rizky Aryetta dari Partai Golkar tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/47/kpts/2022 pada tanggal 2 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batubara serta rapat Pimpinan bersama Badan Musyawarah pada 31 januari 2022.

Rizky Ayetta adalah putri dari H. OK Arya Zulkarnain yang juga mantan Bupati Batubara dari dapil Pemilihan Batubara II meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi pada Pemilu Legis latif tahun 2019. menggantikan alm. Ali Hatta S.Sos dari (Fraksi Golkar) yang suda meninggal dunia pada tanggal 17 November 2021 yang lalu.

Hadir pada acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Batubara tersebut, Bupati Batubara Ir. H. Zahir, MAP., yang diwakili Wakil Bupati Oky Iqbal Prima SE, Anggota DPRD Batubara, Angoota DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, dan unsur Forkopimda Batubara dan tamu lainnya. (Bud)

Berita Terkait