LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara terkait penyampaian nota ranperda inisiatif DPRD kabupaten Batubara yaitu ranperda kawasan tanpa rokok sebuah regulasi yang dibutuhkan bagi masyarakat seiring dengan indikator peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Dalam meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat, bersih tanpa asap rokok. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara di Kelurahan lima Puluh Kota, Kecamatan lima Puluh, Senin (06/05/2023).
Ranperda ini juga sebagai bentuk tindak lanjut yang diamanatkan dalam undang undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan memproduksi produk tembakau.
Selain itu ranperda kawasan tanpa rokok yang merupakan ranperda inisiatif anggota DPRD Batubara yang disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok, perlunya sosialisasi dan pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya kesehatan bagi kelangsungan pembangunan daerah.
Pertimbangan lain yang melatar belakangi penyusunan ranperda ini adalah bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan dan kulaitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu maupun masyarakat.
Ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Dan menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Selanjutnya setelah ranperda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka pemerintah kabupaten batu bara memiliki kewajiban untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, dengan cara menerapkan sanksi bagi orang yang merokok pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. selain itu pemerintah kabupaten batu bara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus untuk merokok di gedung-gedung perkantoran." tandasnya. (End)
.jpg)





