LDberita.id - Batubara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (14/10/2024).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menerima dan menyetujui laporan akhir Pansus I dan III.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya menangani kawasan permukiman kumuh yang menjadi salah satu masalah sosial yang mendesak di Kabupaten Batu Bara.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan pencegahan, perbaikan, serta peningkatan kualitas infrastruktur di wilayah-wilayah yang masuk kategori kumuh, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting dalam menanggulangi masalah permukiman kumuh yang selama ini menjadi tantangan bagi perkembangan sosial-ekonomi daerah.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara.
Harapan kami, langkah ini dapat membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal perumahan yang lebih layak dan berkualitas," jelas Pj. Bupati Heri Wahyudi.
Ia juga menambahkan bahwa perumahan dan permukiman kumuh merupakan salah satu isu utama yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif.
Dengan peraturan ini, pemerintah daerah dapat bergerak lebih efektif dan terarah dalam memperbaiki kondisi lingkungan permukiman yang kurang layak, sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih sehat dan aman.
Selain pembahasan mengenai Ranperda permukiman kumuh, dalam rapat tersebut juga dibahas usulan tentang pengaturan budaya mengaji di Kabupaten Batu Bara.
Namun, setelah melalui kajian yang mendalam, usulan ini tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Pansus III DPRD Batu Bara, pengaturan budaya mengaji lebih cocok dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Pj. Bupati Heri Wahyudi menyetujui saran ini dan menyatakan bahwa meskipun usulan tersebut tidak bisa menjadi Perda, niat baik di balik usulan itu tetap dihargai sebagai bagian dari amal baik.
"Kami memahami niat baik di balik usulan budaya mengaji. Meskipun tidak dapat dijadikan Perda karena bertentangan dengan undang-undang, kita dapat mengakomodirnya melalui Peraturan Bupati.
Insya Allah, niat baik ini akan dihitung sebagai amal baik yang membawa berkah," ujar Heri Wahyudi.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang permukiman kumuh ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki kondisi hunian di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih.
Masyarakat pun diharapkan dapat turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan peraturan ini agar upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dapat berjalan dengan optimal.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Batu Bara, baik dari segi infrastruktur maupun kesejahteraan sosial." tegas Heri. (End)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                