LDberita.id - Batubara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan penyerahan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 6 - 9 Juli 2026, di seluruh kantor camat se-Kabupaten Batu Bara.
Stiker tersebut diserahkan secara langsung kepada seluruh kepala desa dan lurah di masing-masing kecamatan untuk kemudian dipasang di rumah-rumah KPM penerima bantuan sosial.
Sebelum penyerahan stiker, Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Data Terpadu menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan program tersebut kepada seluruh kepala desa dan lurah.
Ia menjelaskan, pemasangan stiker merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Melalui pemasangan stiker ini, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka siapa saja yang menjadi penerima bantuan sosial. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kecemburuan sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bansos," jelasnya.
Selain itu, pemasangan stiker juga diharapkan mendorong terjadinya graduasi mandiri, yakni kesadaran penerima manfaat yang kondisi ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
Program ini juga bertujuan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan. Dengan adanya penanda di rumah KPM, petugas lapangan seperti Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), maupun perangkat desa akan lebih mudah melakukan verifikasi terhadap kondisi penerima manfaat.
Di sisi lain, keberadaan stiker diharapkan menjadi sarana pengawasan sosial, masyarakat dapat ikut berpartisipasi memberikan informasi apabila terdapat penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, sehingga pemerintah desa maupun Dinas Sosial dapat segera melakukan verifikasi ulang. (End)





