Batubara

Posting Tulisan Tak Senonoh Di Medsos, Dua Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)
Diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik seseorang di media sosial (medsos), dua pemilik akun Facebook (FB) dilaporkan ke Polres Batubara.

Kedua pemilik akun masing-masing yang menamakan FB-nya PJMM dan SM dilaporkan Elita (20), warga Desa Gambus Laut, Kec Lima Puluh Pesisir, Kab Batubara, pekan lalu.

Dalam laporan tertulisnya tanggal 7 Mei 2020, Elita menyebutkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2020, pemilik akun FB PJMM memposting foto dirinya yang disertai dengan tulisan tak senonoh.

Akibat perbuatan PJMM tersebut pelapor merasa dirinya telah difitnah, disudutkan serta nama baiknya menjadi tercemar.

Tidak cuma akun FB PPJM, pemilik aku FB SM juga turut dilaporkan. Masalahnya pemilik akun 'gatal tangan' ini juga ikut menulis di kolam komentar di status yang diposting PPJM dengan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat pelapor sebagai wanita.

Bersadarkan amatan wartawan, pada postingan di akun FB tersebut, PJMM seolah-olah sudah mengenal pelapor bahkan diduga antara keduanya sudah kerap berkomunikasi. 

Dalam rangkaian komunikasi antara keduanya, PJMM ditenggarai menaruh sakit hati sehingga nekat memposting tulisan tak mendidik yang berakibat dapat 'membuka aib' diri pelapor.

Pada postingan lain PJMM 'mencolek' pemilik aku FB berinisial HH dimana tulisan tersebut juga bermuara fitnah dan pelecehan terhadap diri pelapor.

Dua postingan PJMM tampak dikomentari sedikitnya 9 pemilik akun yakni FB atas nama SM, AL, HH, MH, JBC, RA, SA dan PP. 

Bahkan dalam komentarnya PP mengingatkan bahwa postingan tersebut berpotensi PJMM ke jeruji tahanan. 

"Awas gol kau tak", tulis PP pada kolam komentar postingan PJMM. (od)

Berita Terkait