Hukum

Polres Batubara Rebus 7 Kg Sabu

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)
Polres Batubara musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 7 kilogram, Rabu (15/4/20), di Mako Polres Batubara.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Waka Polres Batubara Kompol Abdul Mutholip didampingi Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing disaksikan tim Labfor Polda Sumut, BNN Batubara, Kajari Batubara dan PJU Polres Batubara dengan menghadirkan 4 tersangka dari dua kasus penangkapan.
  
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH melalui Waka Polres Kompol Abdul Mutholip pada saat pemusnahan barang bukti mengatakan, 7 kg sabu yang dimusnakan dari dua kasus. 

5 kg sabu diamankan dari dua tersangka yang diringkus di rumah makan Bina Ria, Kamis, (19/03/2020) yakni Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh, Kec Kota Juang,  Kab Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok, Desa Alue Buya, Kec Jangka, Kab Bireuen, Provinsi Aceh yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang yang dibalut dengan lakban warna kuning yang  disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

Sedangkan yang 2 kg sabu dari tangan  dua tersangka yakni Bambang Irawan Als Bembeng (37) warga Desa Jaya Agung, Kec Bagan Senembah, Kab  Rokan Hilir dan Sulaiman Sitepu (39) warga jalan Kuningan, Kel Bulian, Kec Bajenis Kota Tebing tinggi. Kedua tersangka ini di ringkus 
di salah satu loket pembantu Bus di Lingkungan V, Kel Limapuluh Kota, Kec Limapuluh, Kab Batubara, Rabu, (25/3/2020), sekira pukul 22. 00 Wib.

Menurut Waka Polres Batubara ke empat tersangka merupakan jaringan narkotika antar provinsi. (od)

Berita Terkait