Hukum

Kawal Dana Desa: Kejaksaan Tak Mau Lagi Ada Kepala Desa Terjerat Kasus

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengawalan dan pengamanan dana desa

LDBERITA.ID - JAKARTA, Komitmen untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel semakin diperkuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengawalan dan pengamanan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, Kamis (3/7),

Penandatanganan yang berlangsung di Pangkalpinang ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, yang juga memberikan sambutan sekaligus mengukuhkan sinergi strategis antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Reda Manthovani menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan dan memperkuat ketahanan nasional yang berakar dari desa.

“Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan,” tegas Reda, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.

Menurut Reda, desa memiliki peran sentral sebagai pondasi pembangunan nasional. Selain menjadi tulang punggung ketahanan pangan, desa juga menjadi titik sentral distribusi berbagai program prioritas pemerintah, termasuk dana desa.

Namun, Reda juga menyoroti masih maraknya praktik penyelewengan dana desa. Berdasarkan data Kejaksaan, hingga akhir 2024 tercatat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa dalam pengelolaan dana desa. Angka ini memperlihatkan lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi, serta minimnya pengawasan berbasis teknologi.

Tahun 2025, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat, profesional, dan berkelanjutan.

Sebagai langkah solutif, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah mengembangkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, yang terbukti berhasil diimplementasikan di Jawa Tengah.

Kini, aplikasi tersebut akan diadopsi di Bangka Belitung sebagai alat pemantauan, pemetaan masalah, identifikasi pihak pengelola, hingga penanganan laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.

“Aplikasi ini bukan sekadar alat kontrol, tetapi menjadi wujud transformasi tata kelola desa yang transparan dan partisipatif,” tutur Reda.

Pada kesempatan yang sama, Reda juga mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk segera menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman serupa. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan agenda nasional yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Acara ini turut diwarnai dengan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Timah Tbk kepada sejumlah desa di Bangka Belitung. Reda menegaskan bahwa dana CSR juga wajib diinput dalam aplikasi monitoring yang telah disiapkan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Transparansi bukan hanya soal dana desa, tetapi juga setiap rupiah yang diterima desa, termasuk CSR, harus dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Reda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini

 Ia berharap kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, profesional, mandiri, dan berdaya saing.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan; para bupati dan wali kota se-Provinsi Bangka Belitung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut. (Js)

Berita Terkait