LDberita.id - Batubara, Kritik DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap kebijakan Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, yang melantik empat pejabat eselon II B di penghujung masa jabatannya terus menuai sorotan publik.
Banyak pihak menilai langkah DPRD tersebut tidak berdasar, mengingat kewenangan penjabat (Pj) kepala daerah telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas sebagaimana kepala daerah definitif, termasuk melakukan pelantikan pejabat, selama itu diperlukan untuk kelancaran roda pemerintahan.
Hal ini dikuatkan dalam Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa Pj kepala daerah dapat melakukan pengisian jabatan yang kosong sesuai kebutuhan pemerintahan.
Tindakan Heri Wahyudi Marpaung untuk melantik empat pejabat eselon II, menurut pakar hukum Batu Bara, Rudi Harmoko, SH., adalah bagian dari kewajibannya untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam struktur pemerintahan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Pelantikan ini bukan keputusan sembarangan, tetapi didasarkan pada aturan hukum dan kebutuhan organisasi, kritik DPRD Batu Bara terhadap kebijakan ini justru menunjukkan kurangnya pemahaman mereka terhadap regulasi yang ada," ujar Rudi yang juga pakar hukum administrasi negara. Senin (27/01/2025).
Pengamat sosial Batu Bara, Ramli Sinaga, juga ikut mengomentari polemik ini. Ia mengingatkan DPRD agar lebih fokus menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
"Hari ini, kita belum melihat kontribusi nyata DPRD Batu Bara untuk kepentingan masyarakat, sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya lebih peduli pada isu-isu yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dari pada sibuk mengkritik kebijakan yang sebenarnya sudah sesuai aturan," tegas Ramli.
Menurut Ramli, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penggunaan anggaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah.
"Dari pada mempersoalkan pelantikan yang sah secara hukum, lebih baik DPRD fokus mengatasi masalah pelayanan publik, seperti kesehatan, program makan gratis bagi dunia pendidikan Batu Bara, dan infrastruktur, yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Batu Bara," tambahnya.
Tanggung Jawab Pj Bupati di Masa Transisi
Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, mengingat pentingnya pengisian jabatan demi keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan regulasi yang berlaku dan kebutuhan organisasi." Ini adalah upaya untuk memastikan masyarakat Batu Bara mendapatkan pelayanan yang optimal,” ujar Heri saat di konfirmasi.
Kritik DPRD terhadap pelantikan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk pembatasan terhadap kewenangan Pj Bupati yang seharusnya tidak terjadi.
Apalagi, sesuai Pasal 234 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penjabat kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan bukan kepada DPRD, sehingga semua kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan hukum dan aturan.
Sementara itu, sejumlah pengamat melihat bahwa kritik DPRD Batu Bara lebih cenderung bermuatan politis dari pada substansial.
"Ada kesan bahwa DPRD takut pejabat yang dilantik Pj Bupati tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Pada hal, tugas DPRD bukan untuk membatasi kewenangan eksekutif, tetapi untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien," ujarnya
Dengan demikian, polemik ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memahami aturan yang berlaku sebelum melontarkan kritikan.
DPRD sebagai lembaga legislatif diharapkan lebih bijak dan konstruktif dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat Batu Bara.
Sebaliknya, Pj Bupati diharapkan tetap teguh menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh regulasi, demi terciptanya pemerintahan Batu Bara yang berjalan baik hingga masa transisi selesai." tandasnya. (Boy)
.jpg)





