LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Strategis Sumatera Utara (FORMATSU) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Batu Bara.
Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. Ia menilai adanya indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani sawit justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami mendesak Kejatisu segera mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Dana PSR di Batu Bara. Jangan biarkan uang negara dikorupsi! Ini uang rakyat, bukan milik segelintir elite yang ingin memperkaya diri sendiri,” tegas Rudy Harmoko dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), Kabupaten Batu Bara menerima bantuan Dana PSR sebesar Rp7,38 miliar pada Januari 2024. Dana tersebut disalurkan kepada 116 pekebun yang tergabung dalam tiga koperasi untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit yang telah tua atau tidak produktif.
Namun, dugaan penyimpangan mulai muncul karena pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. FORMATSU menduga ada oknum tertentu yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kesejahteraan petani.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam distribusi dana ini. Ada petani yang benar-benar memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan bantuan, sementara kelompok lain justru mendapatkan dana tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, ia menyoroti kenaikan insentif PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024, yang seharusnya berdampak besar bagi petani. Namun, faktanya banyak petani masih mengeluhkan tidak mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
“Kalau program ini dikelola dengan baik, petani seharusnya merasakan manfaatnya secara nyata. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—kami mendengar banyak keluhan dari petani yang mempertanyakan ke mana perginya dana ini,” tambahnya.
FORMATSU Tuntut Transparansi Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain meminta Kejatisu melakukan penyelidikan, FORMATSU juga mendesak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara untuk mempublikasikan daftar lengkap penerima dana PSR serta lokasi perkebunan yang telah menerima bantuan ini.
“Kami menuntut transparansi penuh! Dinas terkait wajib menunjukkan data penerima dana dan lokasi perkebunan yang telah mendapatkan bantuan. Jika mereka tidak bisa memberikan informasi ini, maka semakin jelas ada indikasi penyimpangan,” tegas Rudy.
FORMATSU mengingatkan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
Selain itu, Pasal 9 UU KIP juga menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Artinya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara tidak memiliki alasan untuk menyembunyikan data penerima dana PSR.
FORMATSU juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyelewengan, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan,“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
FORMATSU juga menekankan bahwa penyalahgunaan dana PSR dapat merugikan perekonomian daerah dan harus ditindak tegas. Jika Kejatisu menemukan bukti kuat adanya pelanggaran, FORMATSU mendukung penahanan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas terkait.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Kejatisu harus bertindak tegas, menangkap para pelaku, dan memastikan dana ini kembali digunakan sesuai tujuan awalnya,” ujar Rudy.
Dengan tekanan yang semakin besar dari FORMATSU dan masyarakat Batu Bara, kini bola panas berada di tangan Kejatisu dan Dinas Pertanian serta Perkebunan Batu Bara, Masyarakat Batu Bara menunggu aksi nyata dalam pemberantasan dugaan korupsi dana PSR." tandasnya. (Boy)
.jpg)





