LDberita.id - Batubara, Sudah hampir tiga bulan lamanya satu unit becak bermotor milik Jalaluddin, warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tertahan di Polres Batu Bara tanpa surat penyitaan resmi dan tanpa kejelasan hukum, kondisi ini memunculkan gelombang kritikan dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati keadilan, yang menilai tindakan aparat Polres Batu Bara tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menyebut tindakan penyidik Polres Batu Bara telah menyimpang dari ketentuan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas mengatur bahwa penyitaan barang hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur secara terbatas dalam Pasal 39 KUHAP.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun surat penyitaan, berita acara resmi, maupun dokumen hukum sah yang dapat membuktikan legalitas penahanan becak bermotor milik Jalaluddin.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk perampasan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi. Klien saya kehilangan alat kerja dan sumber nafkah selama berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang jelas,” tegas Rudi Harmoko, SH, Senin (20/10/2025),
Lebih lanjut, Rudi menyebut tindakan penyidik tersebut telah mencederai komitmen Polri yang selama ini gencar mengampanyekan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Kami menghormati institusi Polri, tetapi tindakan oknum seperti ini justru merusak citra Polres Batu Bara. Kalau masyarakat kecil seperti Jalaluddin saja tidak mendapatkan keadilan, bagaimana mungkin Polri bisa menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Rudi mendesak Kapolres Batu Bara agar segera turun tangan langsung menyelesaikan perkara ini dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia juga meminta Propam Polres Batu Bara dan Bidpropam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap penyidik yang diduga melanggar prosedur hukum.
Selain menuntut pengembalian becak bermotor milik Jalaluddin, Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penahanan, penyitaan, atau tindakan hukum lainnya yang tidak sah.
Menurut pengamatan sejumlah praktisi hukum di Batu Bara, kasus ini mencerminkan krisis integritas dalam penegakan hukum di tingkat daerah, dimana tindakan penyidik sering kali tidak disertai dasar hukum yang kuat, banyak laporan masyarakat yang serupa, namun tidak pernah mendapat penyelesaian tuntas.
“Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas, ketika aparat bertindak tanpa dasar hukum, itu sama saja dengan melawan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan Kapolri,” ujar salah satu pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.
Secara institusional, Polri terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), setiap laporan masyarakat seharusnya mendapat tindak lanjut yang jelas dan transparan. Polri juga mewajibkan penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor atau pihak yang berkepentingan.
Namun dalam kasus Jalaluddin, hingga saat ini tidak ada SP2HP atau pemberitahuan resmi apapun yang diberikan oleh penyidik Polres Batu Bara. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi standar kinerja institusi kepolisian.
Desakan publik kini mengarah langsung kepada Kapolres Batu Bara, agar segera mengambil langkah konkret dan terbuka kepada publik. Rudi Harmoko meminta agar Kapolres tidak menutup mata terhadap tindakan bawahannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Kami minta Kapolres Batu Bara menunjukkan sikap profesional dan bertanggung jawab, jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja rakyat butuh kepastian hukum, bukan janji kosong,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian, pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI dan Komnas HAM, karena tindakan ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas kepemilikan dan pekerjaan." tandasnya. (tim)
.jpg)



