LDberita.id - Semarang, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Prof. (HC-UNISSULA) Dr. Rudi Margono, SH. M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium UNISSULA. Sabtu (15/11/2025),
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”, Prof. Rudi Margono menyoroti masih lemahnya perhatian sistem peradilan pidana terhadap pemenuhan hak-hak korban.
Menurutnya, selama ini indikator keberhasilan penegakan hukum lebih banyak bertumpu pada terpenuhinya unsur pembuktian terhadap pelaku sesuai dakwaan jaksa dan putusan hakim. Namun posisi korban terutama dalam memperoleh restitusi belum menjadi prioritas utama baik di tingkat penyidik, jaksa, maupun hakim. Akibatnya, korban kerap menghadapi jalan buntu dalam menagih hak pemulihan kerugian yang semestinya mereka dapatkan.
Prof. Rudi Margono menekankan perlunya paradigma baru dalam memaknai restitusi. Restitusi, katanya, tidak boleh dipersempit hanya pada kerugian materiil langsung, seperti biaya pengobatan akibat kekerasan, tetapi harus diperluas pada kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, atau kejahatan yang merampas hak ekonomi korban.
“Perampasan aset terpidana sangat relevan sebagai instrumen pemulihan hak korban, agar keadilan yang menyeluruh dapat diwujudkan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. yang mewakili Jaksa Agung, menyampaikan ulasan terhadap orasi ilmiah tersebut. Ia menyatakan apresiasi penuh atas gagasan Prof. Rudi Margono yang dinilai sangat aktual serta selaras dengan arah pembaruan hukum nasional.
Menurut Jaksa Agung, pemikiran mengenai mekanisme restitusi melalui perampasan aset terpidana merupakan langkah progresif yang menandai perubahan paradigma penegakan hukum. Penegakan hukum modern, tuturnya, bukan hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak korban sebagai bentuk keadilan substantif.
“Gagasan ini menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Penegak hukum memiliki tugas moral memastikan hak korban tidak terpinggirkan dalam proses pidana,” demikian disampaikan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung melalui perwakilannya mengucapkan selamat atas pengukuhan tersebut. Ia berharap Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono dapat terus menjadi inspirasi bagi akademisi dan aparat penegak hukum dalam menjembatani dunia teori dan praktik, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi kemajuan hukum di Indonesia.
“Semoga amanah yang diemban dapat memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan hukum nasional,” pungkasnya. (Js)
.jpg)




