LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) berlangsung mulus. Hampir seluruh fraksi menyatakan dukungan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun di balik dukungan yang mengalir deras dari fraksi-fraksi DPRD, publik tentu berhak bertanya: apakah perubahan status perusahaan daerah ini benar-benar akan menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau justru hanya pergantian nama dan badan hukum semata katanya. Senin (11/5/2026),
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Atika Arfah Matondang, S.I.Kom, menyatakan dapat menerima dan mendukung Ranperda tersebut dengan harapan mampu melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut sejatinya merupakan pesan yang sangat penting. Sebab selama ini, ukuran keberhasilan sebuah BUMD bukan terletak pada bentuk hukumnya, melainkan pada kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Harapan Fraksi PDI Perjuangan tentang BUMD yang "berpihak kepada rakyat" menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah. Pasalnya, di tengah pembahasan Perseroda, masyarakat Batu Bara masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar yang belum sepenuhnya teratasi. Mulai dari kondisi infrastruktur jalan yang dikeluhkan warga, persoalan pelayanan air bersih, hingga berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Publik tentu tidak ingin Perseroda hanya menjadi proyek administratif yang menghabiskan energi pembahasan tanpa menghasilkan dampak signifikan. Sebab pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa tidak sedikit BUMD yang berubah status, namun tetap mengalami persoalan yang sama: minim keuntungan, lemah tata kelola, dan bergantung pada suntikan modal pemerintah.
Dalam konteks itulah dukungan Fraksi PDI Perjuangan harus dimaknai lebih dari sekadar persetujuan politik. Dukungan tersebut harus diikuti dengan fungsi pengawasan yang kuat agar Perseroda nantinya benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan bahwa BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh keuntungan. Artinya, keberadaan Perseroda tidak boleh menjadi beban baru bagi APBD, melainkan harus menjadi instrumen yang mampu meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, masyarakat Batu Bara tidak sedang menunggu perubahan nama PT menjadi Perseroda. Yang ditunggu adalah perubahan kinerja, perubahan pelayanan, dan perubahan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan rakyat." pungkasnya. (End)
.jpg)




