LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tentang penyampaian laporan Pansus II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) tahun 2023-2043.
Sidang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD M. Safii. SH., yang dihadiri seluruh Anggota, kemudian Bupati Batu Bara diwakili Asisten I Rusian Heri, Plt Sekretaris DPRD dan perwakilan Forkopimda Baru Bara, Jumat (24/03/2023).
Pansus 2 Kabupaten Batu Bara yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada penyajian laporan oleh pihak OPD Penyusul Ranperda yang telah melakukan Pemhasan bersama Pansus 2
Rizky mengungkapkan, bahwa jadwal pembahasan Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara ini dilaksanakan hingga 24 tahapan dan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD yang memakan waktu hingga enam bulan lamanya, sehingga barulah mendapatkan hasil pembahasan.
Sedangkan pembahasan Ranperda RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan ini, telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh Perda.
Sehingga dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Pansus Ranperda RPIK Batu Bara dengan OPD terkait terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043,
Dari Seluruh tahapan ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal, yakni sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan.
Kedua, KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada laporan Panitia Khusus DPRD Batu Bara terhadap hasil pembahasan RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 - 2043 kami sampaikan, untuk dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi -fraksi dalam penyampaian pandangan akhir." pungkasnya. (Bud)
.jpg)





