Medan - (LDberita) Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin 22 Juni 2020, memanggil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk dimintai penjelasan.
Pemanggilan Edy terkait status ASN Antony Sinaga yang diberhentikan dari jabatannya di Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman Perwakila Sumut Abyadi Siregar membenarkan pemanggilan tersebut. Gubernur Sumatera Utara langsung atau diwakilakan.
"Iya. Di surat ini ada dijelaskan kan?," kata Abyadi Siregar, Rabu (17/6/2020).
Pemanggila Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui surat nomor: B/0482/L.M.11-02/0170.2019/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020, untuk datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.
Surat panggilan itu ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Ketua KASN, Kepala BKN, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu, Kepala Biro Hukum, dan ASN Antony Sinaga.
Sementara itu, Antony Sinaga yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Tak direspon, tak ada juga jawaban mereka surat dari KASN, juga dari BKN. Aku sudah minta maaf melalui surat pun tapi tak digubris, minta jumpa langsung pun aku tak ditanggapi," kata Antony melalui telepon. "Pungkasnya. (js/drb)
Headline
- Headline
Sumut
Ombudsman Akan Panggil Gubernur Sumut Terkait Anthoni Sinaga

- by Administrator
- 19 Juni 2020
- 1194 Dibaca
Berita Terkait
Berita Terkini
Berita Populer
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
.jpg)




