Batubara

Mobil Dinas Parkir di Klub Malam, Studi Banding Hiburan atau Lupa Amanah?"

post-img
Foto : Sebuah mobil dinas berplat BK 6 O, yang diketahui sebagai aset Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tertangkap kamera terparkir gagah di depan HW Superhouse Jakarta

LDberita.id - Batubara, Sebuah mobil dinas berplat BK 6 O, yang diketahui sebagai aset Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tertangkap kamera terparkir gagah di depan HW Superhouse Jakarta, sebuah tempat hiburan malam di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, HW Superhouse bukanlah tempat untuk agenda rapat koordinasi atau kunjungan kerja, melainkan pusat hiburan yang menyajikan minuman keras serta musik malam. Foto kendaraan dinas tersebut diambil oleh seorang netizen yang enggan disebutkan namanya.

"Langsung aku yang foto ini. Di depannya ada mobil Alphard. Kayaknya ini cuma ngawal aja. Kasih pesan juga ke pejabatnya supaya nggak aneh-aneh di Jakarta ini," ujar sumber yang mengonfirmasi kejadian pada Minggu (26/01/2025).

Sekda Batu Bara Murka: Akan Ada Sanksi

Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar, membenarkan bahwa mobil tersebut adalah aset pemerintah daerah. Ia pun geram dengan ulah oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara.

"Iya, itu memang mobil dinas saya. Kurang ajar itu, ke tempat seperti itu kok pakai aset negara. Nanti saya cek dulu data SPT (Surat Perintah Tugas) siapa saja pejabat yang berangkat ke luar kota pada tanggal itu," tegas Norma dengan nada kesal.

Dari informasi yang beredar, terdapat empat orang yang berada di lokasi saat mobil dinas tersebut terparkir di HW Superhouse. Tiga di antaranya adalah ASN dengan inisial. HW, DI, dan AH, serta satu orang non-ASN yang diisyaratkan dengan bukan Makmum.

ASN seharusnya memahami bahwa mereka terikat oleh aturan yang ketat dalam etika berperilaku, sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus berpegang teguh pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang pegawai negeri menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa aset negara harus digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk hiburan malam.

Sayangnya, beberapa pejabat tampaknya lebih gemar menjadikan fasilitas negara sebagai kendaraan pribadi ketimbang menjalankan tugas pelayanan publik yang amanah.

Publik Menunggu Sanksi Nyata sekda Batu Bara

Norma Deli Siregar telah berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat. Namun, publik berhak menuntut lebih dari sekadar pernyataan geram. Jika tidak ada sanksi nyata, maka publik pantas bertanya: Apakah ASN hanya kuat dalam regulasi, tapi lemah dalam integritas?

Sementara itu, netizen terus menyindir kejadian ini dengan berbagai komentar pedas. "Mungkin mereka sedang studi banding tentang pajak hiburan malam," ujar salah satu warganet. Ada juga yang menyarankan agar kendaraan dinas dilengkapi dengan fitur alarm moral, "Biar kalau parkir di tempat yang tidak seharusnya, langsung bunyi sirine 'Malu dong, malu!'".

Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat publik lainnya agar tidak semena-mena dalam menggunakan fasilitas negara.

Jika tidak, mungkin sudah saatnya mobil dinas dicat merah menyala dengan tulisan besar: 'Aset Negara, Bukan Kendaraan Pribadi." tutupnya. (red)

Berita Terkait