Batubara

Menguji Kejujuran Dinas PMD Zamzami: SPj Bukan Segalanya, Masyarakat Minta Turun ke Lapangan Periksa Semua Proyek Dana Desa

post-img
Foto : Sala satu Proyek desa yang dikerjakan secara manual bersumber dari dana desa tahun 2024, sebesar Rp 191,790.000., terletak di desa Titi merah, Kecamatan lima Puluh Pesisir

LDberita.id - Batubara, Pengamat sosial Kabupaten Batu Bara, Ramli Sinaga, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara yang dinilainya masih minim pengawasan langsung terhadap realisasi penggunaan dana desa.

Ia mendesak Kepala Dinas PMD Zamzami Elwadif untuk segera turun ke lapangan bersama pihak-pihak terkait guna memastikan penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Ramli, pengelolaan dana desa tidak hanya sekadar memenuhi formalitas administrasi berupa laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj), melainkan harus berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Dana desa itu adalah hak masyarakat yang dijamin oleh UU Desa. Penggunaan anggaran ini harus berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Menyerahkan SPj saja tidak cukup.

Kepala Dinas PMD wajib memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Ramli saat ditemui di Lima Puluh Pesisir, Kamis (16/01/2025).

Desakan Pengawasan Lapangan yang Terpadu

Ramli mengusulkan agar Dinas PMD tidak hanya berdiam diri di balik meja, tetapi juga membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Batu Bara, Polres Batu Bara, DPRD, masyarakat, dan media.

Langkah ini penting untuk memastikan realisasi penggunaan dana desa sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP.

“Transparansi bukan hanya soal laporan yang rapi di atas kertas, tetapi juga soal keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa.

Kepala Dinas PMD harus turun langsung bersama kejaksaan, polres, DPRD, masyarakat, dan media untuk memeriksa proyek-proyek di lapangan.

Ini akan menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana desa se-Kabupaten Batu Bara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

Ramli juga mengingatkan bahwa pengawasan dana desa yang minim dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika pengawasan hanya dilakukan melalui dokumen, maka ini hanyalah formalitas yang tidak menyentuh akar masalah.

Apakah dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak, itu yang harus dipastikan,” tambahnya.

Masyarakat Berhak Mengawasi

Merujuk pada UU Desa dan UU KIP, Ramli menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan dana desa.

Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan.

“UU Desa Pasal 68 dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi tentang pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa.

Jika Kepala Dinas PMD tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan, itu sama saja mengabaikan hak-hak warga,” ujarnya

Evaluasi Menyeluruh

Ramli meminta agar Dinas PMD segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan SPj yang telah diserahkan oleh 90 persen desa di Batu Bara.

Evaluasi ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa laporan tersebut mencerminkan kondisi di lapangan.

“Dana desa seharusnya menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat, bukan sekadar proyek formalitas.

Jika pengelolaan dana desa tidak transparan, maka ini adalah pelanggaran terhadap UU Desa dan UU KIP.

Kepala Dinas PMD harus berani bertindak tegas dan memastikan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya lagi.

Seruan untuk Perubahan

Pemkab Batu Bara, khususnya Dinas PMD, untuk lebih proaktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa.

Langkah konkret seperti turun langsung ke lapangan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus diemban pemerintah.

“Jika Kepala Dinas PMD hanya fokus pada laporan administrasi tanpa melihat fakta di lapangan, itu adalah kegagalan besar.

Transparansi, partisipasi, dan keberpihakan kepada masyarakat adalah kunci keberhasilan pengelolaan dana desa.

Jangan biarkan dana desa menjadi sumber persoalan hukum di kemudian hari, kita ingin penggunaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh masyarakat  Batu Bara, sesuai dengan amanat UU Desa." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait