LDberita.id - Polres Batubara akan melanjutkan Ops Ketupat Toba 2021 dengan menggelar kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini tetap melakukan penyekatan jalan arus balik hingga 24 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH. kepada wartawan, Minggu (16/5/21).
"Dalam pelaksanaan kegiatannya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021, tetap seperti pada Operasi Ketupat Toba kemarin dengan melakukan penyekatan jalan. Sasarannya adalah untuk mengantisipasi arus balik dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolres, KRYD digelar untuk menyikapi perintah Kapoldasu tentang pelaksanaan kegiatan sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021.
Kapolres telah memerintahkan jajarannya untuk segera mempersiapkan diri." Kegiatan KRYD ini kita laksanakan pada dasarnya sama seperti pada Operasi Ketupat Toba 2021”, terang Kapolres.
Pada pelaksanaan dilapangan disebutkan Kapolres, pihaknya tetap melakukan penyekatan, periksa SIKM maupun surat kesehatan kepada setiap pengendara yang keluar dan masuk ke Kabupaten Batubara.
“Ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang kita amati angka terkonfirmasi positifnya semakin meningkat. Untuk jajaran di kewilayahan Polsek dan Polres Batubara saya imbau untuk laksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat. Imbau masyarakat secara humanis dan tetap jaga kesehatan dengan patuhi protokol kesehatan”, tukas Kapolres.
Diinformasikan, Ops Ketupat Toba tahun 2021 akan dinyatakan selesai pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 Wib. Namun dilanjutkan dengan KRYD yang di dalamnya perpanjangan penyekatan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol Drs. Panca Putra S., M.Si telah menegaskan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan KRYD.
“Laksanakan kegiatan KRYD sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021 terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021 dimana dalam pelaksanaan kegiatan tetap seperti pada Operasi Ketupat Toba kemarin dengan sasaran Antisipasi Arus Balik dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19”, tegas Kapoldasu.
"Dalam kegiatan KRYD tersebut tetap akan dilakukan penyekatan, pemeriksaan sampling kepada setiap pengendara dan laksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara acak, lengkapi fasilitas pada Pos Pam, maupun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Setiap masyarakat yang akan keluar dan masuk ke wilayah provinsi lainnya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose maksimal 1 hari sebelum keberangkatan seperti pada Peraturan Pemerintah Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021." pungkasnya. (Am)
.jpg)





