Batubara, (LADANG BERITA)
Kasus penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa abang kandung di Lk II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kab Batubara pekan lalu terungkap dalam rekonstruksi digelar Polres Batubara, Jum'at (29/5/20).
Rekonstruksi digelar dengan 12 adegan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Gumanti SH MH didampimgi KBO Iptu R.Simatupang ,Kanit Resum Ipda A. Sitorus dan Juper Makruf.
Turut hadir, pihak Kejari Batubara, penasihat hukum tersangka, serta 4 orang saksi termasuk kakak kandung tersangka.
Peristiwa naas di malam lebaran tersebut bermula dari perkelahian antara kakak beradik yang mengakibatkan Yunus Nduru tewas ditangan keluarganya sendiri.
Rekonstruksi diawali dari pertengkaran antara korban Y Nduru dengan kakak kandungnya L Nduru (27) dirumahnya di LK.II Kelurahan Lima Puluh Kota, Kec Lima Puluh, Sabtu (23/5/20) bertepatan pada malam takbiran 1 Syawal 1441H.
Pertengkaran kedua bersaudara ini berlanjut dengan perkelahian, namun tak usai oleh keduanya. Sebab adik kandung mereka UN (16) ikut campur karena tidak sampai hati melihat kakaknya berkelahi dengan abangnya. UN mencekik leher korban dari belakang sehingga korban tak berdaya.
Tak pula usai disitu, MYN (51) tak lain ayah kandung mereka turut memukul korban. Korban terjatuh dengan posisi menimpa tubuh UN dengan posisi leher yang masih dalam cekikan adik kandungnya.
Dalam posisi itu YN terus memukuli tubuh dan kaki korban sampai akhirnya korban terkulai.
Setelah korban tak berdaya, kakak kandung korban berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh guna mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan, petugas kepolisian malam itu langsung mengamankan kedua tersangka UN dan MYN. Kedua tersangka dapat dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI nomor 23 THN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (od)
.jpg)





