LDberita.id - Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membongkar praktik dugaan korupsi di sektor perbankan dengan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus kredit bermasalah kepada PT BSS dan PT SAL. Jumat (27/03/2026),
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Setelah memeriksa 115 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menilai telah terjadi penyimpangan sistematis dalam proses analisa hingga pencairan kredit yang nilainya menembus lebih dari Rp1,7 triliun.
Alih-alih menjadi motor penggerak sektor agribisnis, kredit jumbo tersebut justru berubah menjadi beban negara. Fakta di lapangan menunjukkan adanya manipulasi data dalam memorandum analisa kredit, pelonggaran syarat agunan, hingga pembiaran penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan awal.
Ironisnya, praktik ini melibatkan pejabat internal bank sendiri mulai dari level kepala divisi hingga group head yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Modusnya terbilang klasik namun berdampak besar: data direkayasa agar terlihat layak, prosedur dilonggarkan, dan kontrol internal seolah kehilangan fungsi. Hasilnya dapat ditebak kredit macet (kolektabilitas 5), proyek tak berjalan sesuai rencana, dan potensi kerugian negara membengkak.
Kejati Sumsel menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik terkait perbuatan memperkaya diri maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi tata kelola perbankan nasional. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, praktik seperti ini justru memperlihatkan bagaimana celah internal dapat dimanfaatkan secara berjamaah.
Penyidikan masih terus berjalan. Bukan tidak mungkin, lingkaran tersangka akan bertambah seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memuluskan skema kredit bermasalah ini." pungkasnya. (tim)
.jpg)




