Nasional

KPU Resmi Tutup Pendaftaran PPK Pemilu 2024

post-img
Foto : Anggota KPU Divisi SDM Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifuddin

LDberita.id - Serpong, Pendaftaran Badan Ad Hoc tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi ditutup, Selasa (29/11/2022). Penutupan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara nasional ini berpusat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan dipimpin langsung Anggota KPU Divisi SDM Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifuddin.

Turut mendampingi Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty, Anggota KPU Banten Nurkhayat Santosa, Ramelan, Rohimah dan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq MZ.

“Sesuai perencanaan kita yang sudah dibuat, perekrutan pertama badan ad hoc tingkat kecamatan, pada hari ini Selasa 29 November sesuai jam kerja yang juga sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat sampai 16.00, jam kerja, kita tutup pendaftaran badan ad hoc. Kita ambil lokus di Banten, tepatnya di Tangerang Selatan,” ucap Parsadaan.

Parsa pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya proses pendaftaran badan ad hoc PPK ini. Dan usai ditutup maka tahapan berikutnya yang akan berlangsung yakni verifikasi administrasi dilanjutkan dengan pleno oleh KPU/KIP kabupaten/kota, dan berikutnya tes tulis berbasis komputer. “Ini (tes tulis berbasis computer) akan kami lakukan Desember 2022, setelah itu wawancara sebelum kami umumkan ke publik yang diharapkan mendapat masukan terhadap para calon PPK, sehingga kompeten, berintegritas,” tambah Parsa.

Untuk diketahui, sampai dengan 29 November 2022 pukul 16.00 WIB, melalui laman infopemilu.kpu.go.id, tercatat jumlah pendaftar badan ad hoc PPK mencapai 304.632 dengan rincian pendaftar laki-laki mencapai 196.767 (65 persen), dan pendaftar perempuan 107.865 (35 persen). Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan akan dibukanya kembali pendaftaran bagi kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar PPK.

Empat Kecamatan Perpanjang Pendaftaran

Sementara itu pada kesempatan ini, Anggota KPU Parsadaan Harahap juga mengungkap masih ada kecamatan yang belum sepenuhnya terpenuhi jumlah pendaftar PPK penyelenggara Pemilu 2024. Seperti diketahui jumlah PPK yang akan bertugas disetiap kecamatan berjumlah 5 orang, dengan begitu jumlah pendaftar minimal sebanyak dua kali dari jumlah PPK terpilih atau 10 orang setiap kecamatan.

Bagi kecamatan yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal pendaftar tersebut, Parsa menyampaikan akan ada perpanjangan pendaftaran. “Kita lakukan perpanjangan, pengumuman kembali 2-10 Desember untuk daerah yang belum memenuhi,” kata Parsa. 

Selengkapnya simak siaran pers KPU tentang Penutupan Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 klik disini. (Tim)

Berita Terkait