LDberita.id - Batubara, Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang terpilih, baru 13 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Batubara, Erwin, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kecamatan, lima Puluh, Selasa (23/7/24).
Erwin mengungkapkan, meski pihaknya telah melakukan upaya untuk mendorong penyampaian LHKPN dengan menyurati pimpinan partai politik, masih ada sebagian besar caleg terpilih yang belum memenuhi kewajiban ini.
Caleg yang telah menyerahkan LHKPN berasal dari partai-partai seperti PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PAN, namun Erwin tidak merinci nama-nama mereka.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi berwenang sebelum pelantikan.
Tanda terima pelaporan ini harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila tidak, nama calon terpilih tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan.
Menanggapi situasi ini, Erwin menegaskan bahwa KPU Batu Bara akan menunda pelantikan bagi anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
"Pelantikan akan ditunda bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban ini," ujarnya.
Erwin menambahkan bahwa meskipun proses penyerahan LHKPN masih berlangsung, pelantikan anggota DPRD dijadwalkan pada 25 November 2024, memberikan waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban pelaporan." tandasnya. (End)
.jpg)





