LDberita.id - Perpanjangan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertuang pada KMA No. 84 telah ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada 28 Januari 2022. Point pentingnya adalah UKT berlaku pasca semester Genap 2021/2022 dan dapat diperpanjang dengan mengajukan keringanan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Keputusan Menteri Agama tentang percepatan UKT Tahun Akademik 2022/2023 akan segera direalisasikan dikarenakan SPAN PTKIN akan berlangsung pada Bulan Februari ini,” kata Sahiron Ketua Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia yang memimpin pembahasan UKT di Balikpapan (01/02/2022).
Percepatan UKT ini kata Sahiron, dilakukan dalam rangka pendataan UKT di 58 PTKIN se-Indonesia dan juga merubah lampiran SK Dirjen tentang BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) dimana ada beberapa nomenklatur program studi yang belum ada dalam lampiran biaya besaran BOPT masing-masing prodi baru.
“UKT terbaru ini nantinya juga akan sesuai dengan program studi baru. Dan nominal UKT untuk semua PTKIN akan seragam,” kata Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan Dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga ini.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagaamaan Islam, HM. Sidik Sisdiyanto menyatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal di masa pandemi Covid-19 sebagaiaman tahun lalu dan diperpanjang pada tahun 2022 ini sangat ditunggu oleh mahasiswa PTKIN se-Indonesia.
“Rekomendasi hasil musyawarah Forum Wakil Rektor II tentang UKT ini akan segera ditindaklanjuti dan diproses secepatnya sampai di tandatangani Menteri Agama RI, " tukas Sidik disela-sela rapat Koordinasi Bidang Kemahasiswaan ini.
Editor: Rico
.jpg)




