Sumut

Kekosongan Sekda, Gubsu Disorot Tabrak Undang-undang dan Perpres

post-img
Foto : Kantor Gubernur Sumatera Utara

LDberita.id - Kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Defenitif Provinsi  Sumatera Utara, yang terhitung sejak 9 bulan lalu. Kini menjadi sorotan miring dan preseden buruk bagi pemerintahan yang dinakhodai Gubsu Edi Rahmayadi itu.

Bahkan, Gubsu dinilai menabrak regulasi setingkat Undang-Undang bahkan turunannya hingga adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sorotan miring tersebut, setidaknya datang dari pakar hukum, adalah Dr Taufik Siregar SH. MHum, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Kamis (31/3/2022). Dia menerangkan, kekosongan jabatan Sekda Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian ditindaklanjuti Gubsu Edi Rahmayadi dengan melantik Afifi Lubis sebagai Plt Sekda yang kemudian melantiknya sebagai Penjabat (Pj). “Itu sudah betul…?,” cetusnya.

Tapi, lanjut pria yang akrab disapa Taufik dan gemar memakai topi pet terstebut mengatakan, sejak dilantiknya Afifi Lubis, pada 25 Juni 2021 oleh Gubsu Edy menjadi Penjabat (Pj) Sekda Sumut, hingga kini terhitung sudah 9 bulan.

Sementara, menurut aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda yang ditandatangani Presiden Jokowi ditegaskan kalau masa jabatan Pj Sekda maksimal 6 bulan.

Artinya, masa jabatan Pj Sekda Sumut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan, bahkan terbilang menabrak Perpres tentang Sekda. “Yang kemudian dari sisi administrasi maupun birokrasi pemerintahan Sumut berisiko melanggar peraturan dan juga  tentulah akan menghambat pembangunan,” tukasnya.

Selain itu, Edy selaku Gubsu Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan seleksi untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut itu, sejak 23 November 2021, dan bahkan telah mengusulkan nama calon ke Pemerintah Pusat. “Tapi sayangnya hingga kini tak kunjung ada hasilnya,” sebut Taufik.

Dari seleksi yang belum ada hasilnya tersebut, rinci Taufik, Gubsu dipandang gagal bahkan menjadi preseden buruk dalam catatan sejarahnya menakhodai Gubernur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dijabarkan Taufik, kegagalan seleksi ini sangat riskan yang beresiko menghambat  pembangunan khusunya dalam tata kelola birokrasi. “Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai institusi yang mengangkat Sekda untuk segera mengambil sikap dan segera memerintahkan Gubsu untuk melantik Sekda,” tutupnya.

Terpisah, menyikapi kekosongan Sekda itu, kader Partai Golkar, Zainal Sinambela MSos yang juga mantan fungsionaris Golkar Sumut mengatakan, kalau Gubsu Edy Rahmayadi, secara politis terbilang gagal membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Sinambela itu juga mengatakan, bahwa kegagalan tersebut diduga kuat terjadi di internal Pemprov Sumut. “Kurasa ini belum ada ‘deal-deal’ yang jelas untuk jabatan “empuk” itu,” ungkap Zainal sembari tersenyum, seolah isyaratkan makna ungkapan dealnya itu membias ke arah dugaan suap jabatan.

Dalam hal ini , anggota DPRD Sumut yang salahsatu fungsinya sebagai monitoring, harusnya segera mengambil sikap. Apalagi dalam hal kekosongan sekda tersebut telah terjadi pelanggaran aturan. “Anggota DPRD Sumut bisa menggunakan hak angketnya untuk memanggil Gubsu,” cetusnya.

Untuk diketahui, kekosongan Sekda Sumut terjadi, sejak mantan Sekda Sumut R Sabrina pensiun pada 31 Mei 2021, kemudian Gubernur Edy menunjuk Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sumut sejak 1 Juni 2021.

Lalu pada 25 Juni 2021, Afifi dilantik oleh Gubernur Edy menjadi Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Pemprov Sumut menggelar seleksi, dimulai dari Pengumuman Pendaftaran Nomor: 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi (Pansel), tertanggal 23 November 2021. (Roy)

Berita Terkait