Hukum

Kejatisu Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Kredit Bank Sumut, Analis Jadi Tersangka Pertama

post-img
Foto : Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan dan menahan seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL, Senin (10/11/2025)

LDberita.id - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan dan menahan seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL, Senin (10/11/2025),

Terkait dugaan korupsi dalam pencairan fasilitas kredit modal usaha senilai Rp3 miliar untuk CV. HA Group pada tahun 2012.

Langkah hukum ini merupakan hasil dari penyidikan panjang dan mendalam yang dilakukan penyidik Kejatisu terhadap indikasi penyimpangan prosedur dalam penyaluran kredit di lingkungan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan.

“Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan dokumen, penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. LPL kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan.

Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi nilai agunan (mark up), memalsukan data debitur, serta mengabaikan ketentuan prosedur internal dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK). Aksi tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kredit senilai Rp3 miliar tetap dicairkan meskipun agunan dan kelayakan debitur tidak memenuhi syarat. Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” tegas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan.

Lebih lanjut, Kejatisu menilai bahwa tindakan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas lembaga perbankan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumatera Utara.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyimpangan dalam sistem perbankan, sekecil apapun, dapat berimplikasi besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” tambah Indra.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Sumber internal Kejatisu mengungkapkan, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari pencairan kredit bermasalah tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kata sumber itu, penyidikan akan diperluas ke jajaran manajemen Bank Sumut pada masa itu jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kejatisu memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor keuangan daerah. (tim)

Berita Terkait