Hukum

Media Sosial Jadi Arena Fitnah, Kuasa Hukum Baharuddin Siagian Tak Tinggal Diam

post-img
Foto : Tim kuasa hukum H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/11/2024)

LDberita.id - Medan, Tim kuasa hukum H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/11/2024).

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga menyerang integritas klien mereka.

Laporan tersebut diajukan oleh tim pengacara yang terdiri dari para advokat senior, yakni Ramadhan Zuhri, SH. M. Darmawan Siagian, SH, MH; Syahrizal Fahmi, SH, CIA; Ali Umar, SH; Nurhikmah Sari, SH, MH; Mhd. Ali Nasution, SH; dan M. Zulham Rafi, SH.

Para advokat ini menilai bahwa tindakan para terlapor telah melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius bagi nama baik dan psikologis klien mereka.

Dua individu yang dilaporkan adalah Damiri Rusli, pensiunan PNS asal Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, dan Sahrul alias Irul, wiraswasta dari Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Damiri diduga menggunakan akun Facebook bernama "Damiri Usly" untuk memposting komentar yang menyudutkan klien mereka.

Salah satu unggahannya berbunyi, "Kalau dia berhasil sifat aslinya akan kita ketahui," yang disertai video yang dianggap menyinggung H. Baharuddin Siagian.

Sementara itu, Sahrul melalui grup WhatsApp "Suara Batu Bara" disebut menyebarkan pesan, "Berarti si Bahar ini masuk di Batu Bara pura-pura baik aja rupanya ternyata wujud aslinya telah terbukti di Medan ternyata Bahar ni mafia tanah."

Unggahan tersebut dinilai memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menduga adanya pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Perbuatan para terlapor ini sangat meresahkan dan telah mencemarkan nama baik klien kami di tengah masyarakat.

Tuduhan tersebut tidak berdasar dan melukai integritas beliau sebagai tokoh masyarakat yang selama ini dikenal bersih,” ujar Ramadhan Zuhri, SH. kuasa hukum kepada media.

Ia menambahkan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikologis akibat tudingan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Utara, khususnya Direktur Kriminal Khusus, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat semakin meningkatnya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas salah satu kuasa hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk ke dalam tahap peninjauan awal.

Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum H. Baharuddin Siagian mencerminkan pentingnya menjaga reputasi dan martabat seseorang dari serangan digital yang tidak berdasar.

Di era di mana informasi menyebar begitu cepat, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial adalah kunci untuk mencegah konflik hukum." tandasnya. (Boy)
 

Berita Terkait