Batubara

Kejari Batu Bara Gagal Bersikap Tegas, Kejaksaan Agung Harus Segera Mengevaluasi Kinerja Mereka

post-img
Foto : Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, dalam konferensi persnya di Kota Lima Puluh pada Senin (3/2/2025)

LDberita.id - Batubara, Sudah berbulan-bulan, kasus dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp7,38 miliar masih menggantung di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani sawit malah raib entah kemana, sementara petani menunggu hak mereka, Kejari Batu Bara justru tampak adem ayem tanpa progres berarti, apakah ada kepentingan besar yang harus diamankan sebelum keadilan ditegakkan.

Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, dengan tegas kembali mempertanyakan keseriusan Kejari Batu Bara dalam mengusut kasus ini, dalam konferensi pers di Kota Lima Puluh pada Senin (3/2/2025), ia melihat kinerja lembaga penegak hukum yang lamban dalam menindak dugaan korupsi besar.

"Kalau ini kasus maling ayam, mungkin sudah cepat ditindak. Tapi kalau sudah menyangkut miliaran rupiah, kok malah seperti macet di jalan berlubang Kemana sebenarnya nyali Kejari Batu Bara" ujar Rudi

Rudy mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelamatan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memperkuat tugas Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Jika Kejari Batu Bara terus menunda-nunda kasus ini, maka bisa saja publik menilai mereka melanggar amanat undang-undang dan mengabaikan tugas utama mereka sebagai penjaga keadilan.

Lebih lanjut, Pasal 35 Ayat (c) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan umum, termasuk menyelamatkan keuangan negara yang diduga diselewengkan. Lantas, mengapa dalam kasus PSR ini Kejari Batu Bara seperti kehilangan gigi.

"Jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum. Rakyat berhak tahu, siapa yang menikmati uang Rp7,38 miliar yang seharusnya untuk petani sawit, jangan-jangan dana itu malah mengalir ke kantong-kantong elite, sementara petani hanya kebagian harapan palsu!" tegas Rudy.

Tak hanya itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum harus mengawal proyek-proyek strategis, termasuk dalam sektor pertanian dan perkebunan.

Jika dana PSR yang masuk dalam program strategis ini lenyap tanpa pertanggungjawaban, maka Kejari Batu Bara jelas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah Kejari Batu Bara benar-benar serius dalam menangani kasus ini, atau hanya sekadar “menyentuh permukaan” tanpa niat mengusut hingga ke akarnya, jika Kejari Batu Bara berlarut-larut dalam menangani kasus ini, maka mereka tak hanya mengkhianati amanat hukum, tetapi juga membiarkan penderitaan petani sawit berlanjut.

Jika hukum memang berpihak kepada rakyat, maka Kejari Batu Bara harus segera membuktikan keberanian dan integritasnya. Jika tidak, publik bisa menilai sendiri, apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas." tutup Rudi. (Boy)

Berita Terkait