Batubara

Dukung Kejari Batu Bara, Rudi Minta Penetapan Tersangka Dana BTT Dinkes Segera Diumumkan ke Publik

post-img
Foto : Bendahara DPC Projo Batu Bara, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara terhadap kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2022 senilai Rp5,1 miliar, Bendahara DPC Projo Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, angkat bicara dengan nada tegas.

Rudi meminta Kejari Batu Bara agar tidak menunda-nunda penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan identitas pelaku sangat penting agar masyarakat tidak berspekulasi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami minta Kejari Batu Bara segera menetapkan dan mempublikasikan siapa tersangkanya. Jangan biarkan masyarakat berprasangka macam-macam. Ini penting untuk menjaga marwah penegak hukum di mata publik,” tegas Rudi kepada wartawan, Senin (07/04/2025).

Lebih lanjut, Rudi juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Deni, yang mengakui adanya beberapa barang yang dibeli dari dana BTT tahun 2022, namun kini hilang dan rusak tanpa kejelasan administrasi maupun pertanggungjawaban hukum.

“Kalau barang itu dibeli dari uang negara, dari dana BTT, lalu sekarang hilang tanpa kejelasan, itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak bisa hanya bilang ‘sudah lama hilang’ lalu dianggap selesai. Itu uang rakyat!” tegas Rudi.

Ia menilai pernyataan Dinas Kesehatan yang menyebutkan barang-barang hilang sudah sejak satu hingga dua tahun lalu, namun tanpa surat berita acara kehilangan, adalah bentuk kelalaian serius dan bisa mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara.

Dalam konteks hukum, Rudi mengingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara, di pidana.

Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang dan tidak akan tinggal diam bila kasus ini ditutupi atau diperlambat.

“Kami dari Projo Batu Bara akan selalu berpihak pada Kejari dan aparat penegak hukum yang serius memberantas korupsi. Tapi kami juga akan bersuara keras jika penanganannya berlarut atau ada kesan ditutup-tutupi. Ini menyangkut uang negara, bukan main-main,” ujarnya.

Rudi menutup pernyataannya dengan mendorong Dinas Kesehatan Batu Bara agar segera membuat laporan resmi terkait barang yang hilang dan membuka data anggaran pembelian barang tersebut secara transparan kepada publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana larinya uang negara. Sudah saatnya birokrasi tidak lagi bermain-main dengan anggaran publik,” pungkasnya. (Boy)

Berita Terkait