LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Rabu (3/6/2026),
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Program ini didukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun, menurut penyidik, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi terstruktur. Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga justru digunakan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN. Penunjukan yayasan tersebut diduga dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga tetap lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh aliran dana dan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari serta berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta terjadi mark up harga.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan dan mengalami mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up.
Kejaksaan Agung menilai rangkaian perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Js)
.jpg)




