Sumut

Kapolda Sumatera Utara Instruksikan Penyelidikan Dugaaan Penyalahgunaan Dana Bansos dan BLT Covid-19

post-img

Medan - (LADANG BERITA) Menguapnya ke publik berbagai dugaan atas penyalah gunaan atau penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berdampak covid-19 di Provinsi Sumatra Utara. Dugaan-dugaan tersebut ternyata tidak luput dari pantauan Kepolisian Daerah Sumut."Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, menegaskan penyimpangan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Bahkan Kapolda Sumut telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan atas dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Bansos dan dana BLT covid-19 di Sumut.
Hal itu ditegaskan Martuani Sormin dalam paparannya tentang Kebijakan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/05/2020).

"Isu-isu yang tidak bisa kita tepis adalah adanya dugaan kecurangan-kecurangan baik bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai."Karena sekarang baik dengan media yang semua orang bisa berpotensi sebagai humas, jurnalis, transparan. Tidak bisa lagi kita tutup-tutupi," sebut Martuani.
Dikatakannya, ada beberapa wilayah di Sumatra Utara yang sedang ditelusuri Polda Sumatera Utara terindikasi terjadinya penyalah gunaan Bansos dan dana BLT itu. Pihaknya sedang mengumpulkan data apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Dan saya yakinkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, tidak akan pernah memberikan toleransi atas perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan siapapun yang melakukannya,"tegas Kapolda Sumatera Utara,
Ditegaskannya lagi bahwa penyalahgunaan yang terindikasi kuat telah terjadi, akan diteruskan sampai ke penegakan hukum."Dan kami tidak perlu sebutkan disini dikabupaten mana saja yang terjadi dugaan penyelewengan, "Pungkasnya. (Jasmi)

Berita Terkait