Hukum

JPU Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan, Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

post-img
Foto : Terdakwa Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan dalam tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda dapat diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila masih tidak mencukupi, JPU menuntut pidana penjara pengganti selama tiga tahun sesuai ketentuan yang dimuat dalam tuntutan.

Dalam perkara tersebut, JPU turut meminta agar sejumlah barang bukti ditetapkan statusnya. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diminta untuk digunakan dalam perkara lain yang menyeret terdakwa Laode Sinarwan Oda. Adapun uang sebesar Rp625 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus juga disebut dalam tuntutan untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan terdakwa maupun tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

Tuntutan JPU tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan. Status bersalah secara hukum akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan yang berlaku. (Js)

Berita Terkait