Hukum

Kejagung Perkuat Bukti Kasus Kredit PT Sritex, Dua Saksi Jalani Pemeriksaan

post-img
Foto : JAM Pidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Jumat (22/08/2025)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Jumat (22/08/2025),

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial, 1. HADN, selaku CCA BNI. 2. DP, karyawan swasta.

Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, serta mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex,” ujar pejabat Kejagung.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak demi menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Js)

Berita Terkait