LDberita.id - Jakarta, JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose virtual, Senin (2/6/2025),
Salah satu perkara melibatkan tersangka Simon Rarungkuan dari Kejari Bitung dalam kasus dugaan penyerobotan lahan (Pasal 167 ayat (1) KUHP). Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Bitung, tersangka dan korban sepakat berdamai, dan korban telah memberikan maaf serta tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan.
Lima perkara lainnya berasal dari Kejari Kepulauan Morotai, Tomohon, Denpasar, Bitung, dan Sijunjung, dengan dugaan tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan, dan KDRT.
Penghentian penuntutan diberikan setelah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Perja RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, antara lain: perdamaian sukarela, kerugian ringan, dan pelaku bukan residivis.
Kebijakan ini merupakan wujud keadilan yang humanis dan solutif, guna memulihkan harmoni sosial tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat." pungkasnya. (Js)
.jpg)





