LDberita.id - Boyolali, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi pembangunan nasional “Asta Cita”. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Dalam forum tersebut, Jamintel menyoroti tantangan serius dalam tata kelola pembangunan di tingkat desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 kasus pada tahun 2025.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm penting bagi kita semua tentang urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan dalam tata kelola keuangan desa,” tegas Reda Manthovani.
Jamintel menegaskan, Kejaksaan berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang mengedepankan pendekatan preventif dan pengamanan pembangunan. Pendekatan ini bertujuan agar pelaksanaan program nasional berjalan sesuai koridor hukum, tertib administrasi, serta terbebas dari penyimpangan.
“Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” imbuhnya.
Salah satu instrumen strategis Kejaksaan dalam upaya pencegahan tersebut adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai mekanisme pendampingan awal untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Ke depan, program Jaga Desa akan diperkuat melalui penerapan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan:
SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri, dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
Integrasi teknologi ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dalam mendukung efektivitas program tersebut, Kejaksaan juga telah membangun sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini bertujuan menyelaraskan kebijakan lintas sektor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan pengembangan usaha di daerah. (Js)
.jpg)



