LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (22/09/2025),
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara secara virtual terhadap tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika;
Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user);
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu/korban penyalahgunaan narkotika;
Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali;
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Sejalan dengan hasil tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai implementasi asas dominus litis jaksa. (Js)
.jpg)



